Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa ada usulan untuk menerapkan pajak untuk perjudian online. Dia juga mengkampanyekan untuk membasmi praktik tersebut.
Saat dicecar pertanyaan oleh Anggota Komisi I DPR RI Christina Ariyani di Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (4/9), Budi mengatakan hal itu.
Karena itu, Budi diminta untuk memasukkan undang-undang yang melarang perjudian online ke dalam Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah itu, Budi menceritakan hasil diskusinya dengan berbagai pihak yang mengusulkan agar judi online "dipajaki".
Christina bertanya pada raker Senin (4/9), "Bisa saya minta komitmen bapak untuk memuat aturan larangan perjudian yang kita adopsi di dalam RUU ITE?"
Baiklah, Bu Christina, seperti yang saya katakan sebelumnya, diskusi ini harus agak santai. Budi menjawab, "Negara ingin melarang apa pun, tidak peduli teknologinya atau larangan.
Menurutnya, "Ini tentang transnasional, polisi juga sudah memberi tahu saya bahwa ini transaksional. Kita tangkap mereka di Kamboja, di mana judi legal, dan di Thailand juga sama."
Budi menambahkan, "Saya berbicara dengan banyak orang yang mengatakan, "ya sudah dipajakin aja", misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau tidak, kita juga kacau."
Budi hanya mengatakan, "Saya bukan dalam posisi itu," tanpa menjelaskan dengan rinci apa yang dia katakan.
Salah satu alternatif, kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat dihubungi, adalah memajaki judi online yang disebut Budi.
Enggak, itu hanya opsi, tetapi tidak ada yang setuju. Selasa (5/9), dia memberi tahu CNNIndonesia.com bahwa itu ilegal di Indonesia.
Abdul Kharis hanya melihat komentar Budi sebagai ilustrasi bahwa hanya Indonesia yang melarang judi, sementara negara-negara ASEAN lainnya seperti Kamboja melegalkan judi dan bahkan memungut pajak darinya.
Semua kesepakatan dilarang. Jadi, yang berkembang adalah cara melarangnya ini, karena judi online ditutup seribu, tetapi tumbuh sepuluh ribu. Untuk menutupnya dengan efektif, katanya.
Pasal 303 dan 303 bis KUHP melarang bermain dan mempromosikan judi sendiri.
Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang penyebaran konten yang mengandung perjudian di internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar