Pada tahun 2014, proses pengaturan kewajiban SIUP diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-Undang ini mengatur persyaratan dan prosedur untuk memperoleh SIUP.
Salah
satu kewajiban yang diatur dalam SIUP adalah registrasi usaha dan pengajuan
permohonan izin. Pelaku usaha harus melakukan registrasi usaha di instansi
terkait, seperti Dinas Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM), tergantung pada jenis usaha yang dijalankan.
Selain
itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan administratif, seperti
menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Domisili
Usaha (SKDU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan KTP pemilik usaha. Dalam
beberapa kasus, dapat diperlukan juga analisis dampak lingkungan dan izin
pemanfaatan ruang.
Namun,
penting untuk dicatat bahwa informasi ini hanya bersifat umum dan dapat
mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Untuk memastikan ketentuan pengaturan
kewajiban SIUP yang berlaku pada tahun 2014, disarankan untuk mengacu pada
peraturan yang berlaku pada saat itu dan berkonsultasi dengan instansi terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar